TRIBUNNEWS.COM – Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 lewat Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) di Hotel Bidakara, Jakarta, 24 April 2018.
Penetapan itu melalui mekanisme voting (pemungutan suara, red) yang berasal dari 34 provinsi KONI se-Indonesia (peserta PON).
Aceh-Sumut menghadapi dua calon lainnya yakni nomor urut satu Kalimantan Selatan dan nomor urut dua Bali-Nusa Tenggara Barat.
Nomor urut satu menjadi peringkat ketiga dengan suara terkecil, nomor urut dua ranking kedua, dan Aceh-Sumut menjadi provinsi terpilih.
Aceh-Sumut memeroleh hasil suara terbanyak 24 pemilih, disusul Bali-NTB 8 suara, dan Kalsel 2 suara.
Wakil Ketua KONI Pusat IV, K. Inugroho kemudian mengetuk palu usai memastikan keabsahan suara pemilih.
“Dengan ini Aceh-Sumatera Utara menempati ranking pertama dan resmi bakal menjadi tuan rumah PON 2024,” ucap Inugroho yang juga menjabat Ketua Pimpinan Sidang Musornaslub.
Riuh tepuk tangan seluruh peserta di ruang sidang Musornaslub KONI Pusat menggema pasca disebutkan Aceh-Sumut selaku tuan rumah PON 2024.
“Bali-NTB menjadi cadangan pertama dan Kalimantan Selatan sebagai cadangan kedua.”