Ketum KONI Sumut John Ismadi Lubis beserta Pengurus Lainnya, Bersama Deputi Direktur Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan Dengan KONI Sumut di Swasana Coffe Jl. Abdullah Lubis, Medan pada Rabu (01/03/2023).
KONI SUMATERA UTARA bersama BPJS KETENAGAKERJAAN melakukan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama untuk perlindungan pelaku olahraga atau atlet. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama diselenggarakan di Swasana Coffe Jl. Abdullah Lubis, Medan pada Rabu (01/03/2023).
Penandatanganan Kerjasama ini Ini merupakan implementasi dari Pasal 100 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan yang mengamanahkan pelaku olahraga masuk sistem Jaminan Sosial Nasional. “Dengan adanya jaminan tersebut, atlet memiliki mental yang lebih baik dan percaya diri dalam bertanding. “Ini yang diperlukan atlet, fokus hanya pada performa saat bertanding. Adapun tujuan perjanjian kerjasama ini adalah mensinergikan tugas, fungsi dan wewenang dalam rangka penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga anggota KONI Sumut baik atlet, pelatih dan official.
Sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras, Bebas Cemas.” Dalam perjanjian kerja sama, pelaku olahraga dapat mengikuti beberapa program antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Atlet juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).